MPLS SMP Negeri 8 Cimahi T.P. 2023-2024
Dalam pelaksanaannya, MPLS di SMP Negeri8 Cimahi, mengacu kepada Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan
Sekolah bagi Siswa Baru yang menggariskan berbagai aturan yang perlu
dilaksanakan.
1. Mengutamakan Aspek Pendidikan dan Kebermanfaatan
MPLS harus memberikan pemahaman awal mengenai visi-misi, program, dan tata tertib sekolah. Selain itu, kegiatan MPLS juga harus mencakup aspek pembelajaran yang bermanfaat, edukatif, dan kreatif. Dalam MPLS tidak dibenarkan untuk menyuruh siswa menggunakan atribut-atribut yang tidak wajar dan melakukan aktivitas tidak bermanfaat yang tidak ada hubungannya dengan proses pembelajaran di sekolah.
2. Menyenangkan Siswa Baru
MPLS harus dapat memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi siswa baru sehingga bisa mewujudkan peserta didik yang memiliki semangat belajar, produktif, dan penuh rasa tanggung jawab.
3. Menanamkan Karakter Positif
Satuan pendidikan perlu mengadakan kegiatan MPLS yang dapat menumbuhkan akhlak dan karakter pada peserta didik baru. Hal tersebut juga berkaitan dengan penghormatan pada nilai-nilai kebersamaan, budaya, dan etika yang diterapkan oleh sekolah.
4. Mendorong Persamaan Hak
5. Menjunjung Tinggi Kesehatan dan Keselamatan
MPLS harus melibatkan aspek kesehatan dan keselamatan siswa. Segala upaya harus dilakukan untuk memastikan bahwa siswa berada dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari risiko kecelakaan.
6. Mendorong Partisipasi Siswa Baru
Kegiatan MPLS harus mendorong partisipasi aktif dari siswa baru. Keterlibatan mereka dalam kegiatan MPLS akan membantu menciptakan ikatan yang kuat antar siswa dan warga sekolah lainnya.
7. Meniadakan Tindak Kekerasan
Dalam kegiatan MPLS pihak
penyelenggara perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan jauh dari
tindak kekerasan, perpeloncoan, dan perundungan (bullying) sehingga MPLS dapat meninggalkan kesan baik pada peserta didik. (Humas SMPN 8 Cimahi/2023)